JAMINAN PELAYANAN
- Layanan informasi diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
- Layanan diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
JAMINAN KEAMANAN PELAYANAN
- Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Petugas yang memberikan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
- Keamanan dan keselamatan pengguna layanan informasi menjadi tanggung jawab pihak selama berada di lingkungan kantor Pengadilan Agama Sambas