- Untuk memohon informasi atau menyampaikan pengaduan terkait pelayanan informasi, pemohon wajib menunjukkan bukti identitas :
- Perorangan berupa identitas resmi (KTP/SIM/Paspor).
- Badan Hukum dan/atau Badan Publik berupa Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Hukum dan/atau Badan Publik.
- Mengisi formulir permohonan informasi, bisa dilakukan di laman website Pengadilan Agama Sambas,Portal PPID, sekretariat pelayanan informasi publik, atau dapat dikirimkan via pos ke alamat sekretariat sebagai berikut:
Sekretariat Pelayanan Informasi Publik
Alamat | Jalan Pembangunan,Desa Dalam Kaum, Kab Sambas, Kalimantan Barat 79462 |
Jam Kerja Pelayanan Publik
Pengadilan Agama Sambas
- Senin s.d. Kamis : Pukul 08.00 WIB s.d. 16.30 WIB
- Istirahat Pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB
- Jumat : Pukul 08.00 WIB s.d. 17.00 WIB
- Istirahat Pukul 11.30 WIB – 14.00 WIB