Mendapatkan Informasi Publik adalah Hak setiap orang. Hal ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Oleh karenanya Informasi yang bersifat Publik hendaknya harus dikelola secara baik dan bertanggung jawa dengan memperhatikan prinsip-pinsip akuntabilitas, transparansi dan supremasi hukum sebagaimana diatur oleh Undang-undang.

Untuk mewujudkan pelayanan informasi tersebut, Pengadilan Agama Sambas Kelas IB sebagai salah satu lembaga publik, menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau disingkat PPID.

Adapun dalam pelaksanaanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ini dibantu oleh tim yang telah ditunjuk dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sambas Kelas IB (link SK PPID) dengan struktur sebagai berikut:

  1. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
  3. Penanggung Jawab Informasi
  4. Petugas Informasi

   Pengadilan Agama Sambas Kelas IB terus berkomitmen untuk memberikan Pelayanan Informasi dengan memanfaatkan teknologi informasi (TI) agar masyarakat pencari informasi bisa mendapatkan informasi dengan cara yang mudah, efisien dan akurat;

STRUKTUR PPID PA SAMBAS

VISI DAN MISI

Visi :

Terwujudnya PPID Pengadilan Agama Sambas yang Andal, Profesional dan Inovatif

Misi :

1.Memenuhi Hak Publik atas Informasi.

2.Mendukung terwujudnya partisipatif dalam pelayanan Pengadilan.

3.Mendukung keterbukaan informasi yang transparan dan akuntabel.

Tugas dan Fungsi PPID

  • PPID mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari setiap unit bagian;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  • Kewenangan PPID terdiri atas :
  1. Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
  3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
  5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi

Tugas dan Tanggungjawab Petugas Informasi :

  1. Menerima dan memilah Permohonan Informasi.
  2. Memberikan informasi sesuai dengan Tupoksi Pengadilan Agama.
  3. Meneruskan permohonan informasi tertentu ke Penanggungjawab Informasi.
  4. Membantu dan Menjalankan sebagian tugas PPID dalam memberikan layanan informasi.
  5. Petugas Informasi bertanggungjawab kepada PPID dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.

Tugas dan Tanggungjawab Penanggungjawab Informasi :

  1. Membantu Petugas Informasi dalam melayani permohonan Informasi.
  2. Penanggungjawab Informasi bertanggungjawab kepada PPID

Tugas, Tanggungjawab dan Kewenangan Atasan PPID :

  1. Membangun dan mengebangkan system pengelolaan informasi dan dokumentasi di unit / satuan kerjanya secara baik dan efisien.
  2. Mengangkat PPID.
  3. Menganggarkan pembiayaan layanan informasi.
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi termasuk papan pengumuman dan Meja Informasi serta situs resmi.
  5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi di satuan kerjanya.
  6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik di satuan kerjanya.
  7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengejukan keberatan.
  8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan pedoman ini.
  9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi di satuan kerjanya.
  10. Mewakili satuan kerjanya didalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada kuasanya.
  11. Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi di satuan kerjanya jika dibutuhkan.